
PASURUAN, BacainD.com โ Seorang residivis berinisial M-I (29) warga Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi setelah diduga terlibat dalam lima kasus pencurian di Kota Pasuruan. Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan telepon genggam pada Kamis (3/7/2025) kemarin.
“Polsek Purworejo telah berhasil mengungkap lima TKP pencurian. Saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” ucap Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial T-B (36), yang beralamat di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo. Korban melaporkan kehilangan telepon genggam merk Realme C2 miliknya saat sedang diisi daya di dapur rumahnya. Setelah mandi, korban mendapati telepon genggam tersebut raib.
Pencarian awal di sekitar tetangga tidak membuahkan hasil. Namun, informasi krusial datang dari warga yang mencurigai gerak-gerik seseorang di pinggir jalan. Informasi tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian yang sedang melaksanakan tugas kring serse.
Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. “Ditemukan empat buah telepon genggam di saku tersangka, dan salah satunya milik korban,” terang Aipda Junaedi.
Tersangka M-I langsung diamankan ke Unit Reskrim Polsek Purworejo. Akibat pencurian ini, korban TB mengalami kerugian sekitar Rp2.650.000.
Pasca-penangkapan, Polsek Purworejo segera melakukan serangkaian tindakan hukum. Petugas mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan dan memeriksa tersangka MI.
“Saat ini, kasusnya masih terus didalami oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Aipda Junaedi. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya. (BM)