BEKASI, BacainD.com โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggulung jaringan pengedar narkoba lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2025 di lima lokasi berbeda.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai jenis narkotika siap edar, mulai dari sabu, ekstasi, tembakau sintetis (sinte), liquid sinte, hingga ribuan butir obat daftar G.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sejumlah titik.

โ€œOperasi ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, enam orang berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah cukup besar,โ€ ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jerico Lavian Chandra, Kamis (5/6/2025).

Liquide sinte
FOTO: Barang bukti Liquide Sinte. (Frm)

Polisi melakukan penggerebekan di lima lokasi, Tambun Selatan (Jl. Idola Raya, Jatimulya): sabu 121,39 gram, Karang Bahagia (Kampung Pule, Karangsetia): sinte 40,80 gram, Tambun Utara (Jl. Raya Villa Bekasi Indah, Jejalenjaya): sinte 195,88 gram dan liquid sinte 52,26 ml, Tarumajaya (Kios di Muara Tawar, Pantai Makmur): 1.037 butir obat daftar G, Babelan (Villa Gading Harapan): sabu 9,9 gram dan ekstasi 2 butir

Polres Metro Bekasi menetapkan enam tersangka dengan inisial, MR (37) warga Pangkal Lalang, Belitung, CA (20) dan AJ (19) warga Karang Bahagia, AH (21) warga Tambun Selatan, ZM (40) warga Aceh Utara, S (48) warga Bekasi Selatan

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain uang tunai Rp650.000 hasil penjualan, tujuh unit ponsel, enam timbangan digital, serta perlengkapan produksi dan pengemasan seperti plastik klip, lakban, alat pemanas, mixer, hingga sarung tangan.

Para pelaku menjalankan modus โ€œtempelโ€ dan โ€œmappingโ€ untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Penjualan dilakukan secara daring melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. Sementara itu, obat daftar G dijual secara bebas dari kios tanpa izin edar resmi.

โ€œModus mereka makin canggih, tapi kami juga terus meningkatkan kemampuan dan jaringan intelijen untuk mengungkap pola distribusi seperti ini,โ€ tegas Kompol Jerico.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin resmi.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba melalui patroli rutin, penyelidikan intensif, dan kerja sama aktif dengan masyarakat.

โ€œKami mengapresiasi warga yang berperan aktif dalam memberikan informasi. Ini bentuk nyata kepedulian bersama dalam perang melawan narkoba,โ€ pungkas Kompol Jerico. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *