BEKASI, BacainD.com – Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan jual beli sepeda motor Vespa antik yang dilakukan pemilik bengkel berinisial AWP.

Aksi pelaku merugikan 66 korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan penipuan itu berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025.

Dari 66 korban, baru empat orang yang melapor, sementara 62 lainnya belum membuat laporan resmi.

“Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 2.024.262.000,” ungkap Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (8/8/2025).

Modus pelaku, lanjut Kusumo, adalah menawarkan Vespa antik hasil modifikasi maupun Vespa klasik dengan harga miring di bawah pasaran.

AWP mengaku motor tersebut milik pribadi, lalu mengirimkan foto dan video kepada korban melalui WhatsApp.

Pelaku juga membuka jasa servis dan modifikasi, namun unit yang dijanjikan tidak pernah diberikan dan jasa servis tidak dilakukan.

“Korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per orang. Unitnya tidak ada, servis pun tidak dilakukan, tapi uang tetap diambil,” jelas Kusumo.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, dan aktivitas trading aset keuangan.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, menambahkan bahwa AWP ditangkap di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (4/8/2025) sore.

“Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: