
PASURUAN, BcainD.com โ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota akhirnya menahan dua orang terkait kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan intensif.
“Dari enam orang yang sebelumnya diamankan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus penggagalan pengiriman TKI ke Malaysia ini,” ucapnya.
Kedua tersangka yang ditahan adalah M-S (50), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Tugas MS adalah mencari individu yang berminat bekerja di Malaysia, kemudian data-data mereka diserahkan kepada tersangka lain.
Tersangka kedua adalah MW (58), warga Kabupaten Jember, yang bertindak sebagai agen perorangan yang mengurus segala dokumen untuk memberangkatkan TKI ke Malaysia melalui jalur Batam.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh penyidik Unit Tipidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan, serta setiap orang yang membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi atau membantu tindak pidana perdagangan orang.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sindikat lain yang terlibat. Aipda Junaedi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau pernah menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor kepada penyidik.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap jaringan ini secara tuntas,” pungkasnya. (BM)