
BEKASI, BacainD.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial HW (48) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus penyediaan tenaga kerja dan pengajuan biaya upah fiktif di Kabupaten Bekasi.
Aksi HW disebut telah menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa jumlah korban kemungkinan lebih banyak dari yang saat ini melapor.
โSelama proses penyidikan, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah,โ ujar Onkoseno saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Saat ini, tercatat baru tiga korban yang melapor, yaitu BS, A, dan MZY.
HW ditangkap pada Minggu (25/5/2025) dini hari di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian kerja sama, dokumen permohonan realisasi biaya upah, invoice, serta bilyet giro senilai Rp 100 juta yang sempat dicairkan.
โHasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk operasional perusahaan dan membayar utang kepada supplier,โ jelas Onkoseno.
Dalam modusnya, HW mengajukan tagihan biaya upah tenaga kerja kepada para korban.
Setelah para korban membayarkan sejumlah uang, invoice yang dijanjikan tak pernah dibayarkan.
Total kerugian yang dialami korban sementara ini diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
HW kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ths)