JAKARTA, BacainD.com – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dr. Richard Lee yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan dilaporkan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan permohonan penundaan disampaikan langsung oleh pihak tersangka kepada penyidik.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Budi belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan tersebut akan kembali digelar.
Pihak kepolisian akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah ada kepastian dari penyidik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, sebelumnya menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap dokter berinisial RL itu dijadwalkan pada 19 Januari 2026.
“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL dijadwalkan pada 19 Januari 2026,” ujar Reonald, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang baru mencapai pertanyaan ke-73.
Dalam agenda lanjutan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan mulai dari pertanyaan ke-74 hingga ke-85.
“Masih ada pertanyaan lanjutan dan pengembangan yang akan didalami penyidik,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Dalam laporan polisi bernomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. (Ths)






