BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi, dan disambut antusias oleh masyarakat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan bahwa perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pada periode sebelumnya.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Ia menjelaskan bahwa program ini mencakup pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Selain itu, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yakni satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan ke belakang.

Bahkan, bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Jawa Barat, program ini memberikan pembebasan pajak untuk satu tahun ke depan.

Menurut Fajar, perpanjangan hingga akhir September ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bekasi.

Ia menambahkan bahwa hingga akhir Juni 2025, tingkat partisipasi masyarakat terhadap program ini terbilang tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun kontribusinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya atas nama pemilik pertama bisa segera dibaliknamakan, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung kelancaran program pemutihan ini, Samsat Kabupaten Bekasi telah menyiapkan berbagai langkah strategis.

Di antaranya adalah menambah jumlah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional layanan, serta menghadirkan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Di sisi lain, informasi mengenai program ini juga disebarluaskan secara aktif melalui kanal digital resmi Samsat dan media sosial, guna menjangkau lebih banyak wajib pajak secara efektif.

Fajar menambahkan bahwa kehadiran layanan keliling dan kanal digital merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat.

Menurutnya, penting bagi masyarakat yang memiliki niat baik untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka agar tidak menunggu hingga mendekati akhir masa program.

Ia mengingatkan bahwa lonjakan permintaan pelayanan bisa terjadi menjelang penutupan program, sehingga sebaiknya masyarakat segera datang ke kantor Samsat atau mengakses informasi melalui situs dan akun resmi Samsat Cikarang.

Lebih lanjut, Fajar menyampaikan bahwa program pemutihan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan daerah yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” pungkasnya. (Ths)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *