
BEKASI, BacainD.com โ Pemerintah Kota Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Meski demikian, BPK tetap mencatat sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyoroti berbagai catatan dalam laporan BPK tersebut.
Ia menegaskan agar Pemerintah Kota segera menindaklanjuti temuan yang menyangkut sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
โMasih ada beberapa temuan BPK dalam laporan keuangan APBD 2024. Saya minta Wali Kota segera menindaklanjuti masalah ini,โ kata Ahmadi usai rapat Banggar membahas ekspose awal hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Bekasi, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian belanja di enam OPD, termasuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang harus mengembalikan dana lebih dari Rp500 juta, namun hingga kini belum dilakukan.
Selain itu, Ahmadi yang akrab disapa Madonk, juga menyoroti lambannya proses pemisahan aset antara Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot, yang belum menunjukkan progres signifikan.
โProses pemisahan aset PDAM masih berlarut-larut. Seharusnya sudah ada perkembangan positif. Belum lagi soal aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemkot yang dialihfungsikan tidak sesuai peruntukannya,โ ujarnya.
Politikus PKB itu menegaskan, seluruh temuan BPK perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Ia pun meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk aktif menindaklanjuti dan mengawal proses perbaikan tersebut. (Frm)