
BEKASI, BacainD.com โ Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak hanya akan menertibkan bangunan liar (Bangli), tetapi juga menyasar bangunan privat maupun publik yang melanggar izin atau peruntukan. Sanksinya tegas, pembongkaran.
“Kami tengah mendata beberapa bangunan privat dan publik yang melanggar izin dan mengubah site plan,” ucap Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, Rabu (13/08/2025).
Langkah ini, kata Dzikron, merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan Undang-Undang, Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat. Saat ini, Kota Bekasi baru memiliki 19 persen RTH dari target 30 persen.
“Karena itu, strategi kami adalah melibatkan masyarakat, melalui sosialisasi dan edukasi. Agar, tertib tata ruang dan peduli pentingnya ruang hijau,” ujarnya.
Menurut Dzikron, pelibatan warga diharapkan membentuk kesadaran untuk mengelola sendiri RTH di rumah maupun lingkungan. Namun, jika ditemukan pelanggaran Distaru akan memberikan peringatan, dan meminta pemilik bangunan memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi dalam Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
“Misalnya, teras rumah melampaui batas sehingga resapan air hilang. Kalau tidak dibongkar sendiri, kami akan menyesuaikan bangunan sesuai PBG atau melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Inventarisasi awal Distaru menemukan, tiga kecamatan yang paling banyak melanggar peruntukan, yakni Bantargebang, Bekasi Utara, dan Medan Satria.
“Pemkot akan mengirim surat peringatan, memberi kesempatan bongkar mandiri, lalu menindak jika diabaikan,” bebernya.
Dzikron menambahkan, selain menjaga lingkungan, penataan RTH juga berpotensi menambah pendapatan daerah melalui kompensasi sesuai peraturan.
“Kami juga akan menindak bangunan publik yang melanggar peruntukannya,” ujarnya.
Upaya ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, serta sejalan dengan inisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang konsisten menertibkan bangunan demi terciptanya kota yang asri dan tertata.
“Alhamdulillah, kami mendapat dukungan penuh Pak Wali Kota. Istilahnya, Kobe Keren Kota Bekasi Keren tata ruangnya,” pungkas Dzikron. (Frm)