
BEKASI, BacainD.com โ Puluhan pemilik bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang, tepatnya di samping Universitas Islam 45 (Unisma), Bekasi Timur, Kota Bekasi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunda jadwal pembongkaran hingga 31 Mei 2025.
Penundaan diminta agar para pemilik bangunan sempat membenahi serta mengangkut barang-barang mereka sebelum dilakukan eksekusi.
“Kami meminta supaya rencana pembongkaran diundur dengan pertimbangan agar pemilik berbenah dan memindahkan barang-barangnya,” ujar Ketua Koperasi Mulia Sejahtera, Kusnan Effendi, saat dikonfirmasi Sabtu (24/5/2025).
Sedianya, pembongkaran terhadap 74 bangunan liar tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/5/2025).
Namun, permintaan penundaan yang diajukan melalui surat resmi oleh pihak koperasi pada Jumat (23/5/2025) telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Sudah disetujui semalam sama Pak Wali,” kata Kusnan yang akrab disapa Pakde Soto.
Menurut Kusnan, para pemilik bangunan yang mayoritas menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah menerima keputusan pemerintah dan tidak akan melakukan perlawanan saat pembongkaran dilakukan.
Meski demikian, mereka berharap Pemkot dapat menyediakan lokasi usaha yang baru agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.
“Kami berharap ada penataan supaya potensi perekonomian di samping Unisma tidak mati,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, sebelumnya menyatakan bahwa rencana penertiban telah dijadwalkan pada 26 Mei 2025.
Ia menyebut sebagian besar bangunan di lokasi merupakan warung kopi dan tempat usaha serupa yang berdiri secara semi permanen.
“Rata-rata di sana bangunan warkop, ada yang semi permanen, bahkan ada yang non-permanen,” ujar Karto, Jumat (23/5/2025).
Pembongkaran ini merupakan bagian dari program penataan kawasan bantaran sungai yang dilakukan Pemkot Bekasi guna menjaga ketertiban, mengurangi risiko banjir, serta mengembalikan fungsi lingkungan bantaran kali. (Ths)