PASURUAN, BacainD.com โ€“ Seorang oknum Kepala Desa berinisial A-Y (48) Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan ditahan Polisi usai gadaikan 3 unit Mobil.

Oknum Kades ditangkap setelah dilaporkan oleh dua korban pemilik mobil rental yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Aiptu Junaedi, Humas Polres Pasuruan Kota, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan dua korban berinisila M-A-M dan M-R.

“Mobil yang digadaikan oleh pelaku yakni satu unit  Mobil Avanza milik M-A-M dan dua unit mobil  Avanza dan Agya milik M-R,” ucap Junaedi, Selasa (05/08/2025).

Junaedi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyewa mobil dengan alasan mengantar anaknya ke pondok atau untuk keperluan pribadi. Namun, setelah mobil berada di tangannya, tersangka langsung menggadaikannya.

“Tersangka menyewa mobil dengan alasan kebutuhan pribadi, tapi kemudian digadaikan untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang,” Jelasnya.

Oknum Kades diamankan polisi pada Jumat (01/08/2025). Ia ditemukan sedang bersembunyi atau tidur di sebuah masjid di wilayah Rejoso, “Tersangka mengaku tidak berani pulang, karena banyak orang yang menagih utang serta menanyakan keberadaan mobil yang ia pinjam,” bebernya.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan tiga unit mobil yang digadaikan, beserta surat-surat kepemilikannya.

Dihadapan penyidik lanjut Junaedi, dari tiga unit Mobil yang disewa oleh A-Y hingga digadaikan dari harga Rp 10 juta hingga Rp 35 juta rupiah.

“Toyota Agya digadaikan senilai Rp10 juta, Toyota Avanza tahun 2023 digadaikan Rp35 juta, dan Toyota Avanza tahun 2013 digadaikan Rp30 juta,” lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dengan kasus ini. Pasalnya, dari informasi yang didapat ada dugaan korban lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh pelaku ini untuk segera melapor ke Polres Pasuruan Kota,” imbaunya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *