
JAKARTA, Bacaind.com โ Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh anggota DPR RI Fraksi PKB, Rico Alviano, terhadap warga Sawahlunto bernama Hendra Idris, bukan merupakan delik pers.
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Rico, Mukti Ali, SH, M.Kn, kepada media, Jumat (9/5/2025).
โPerlu kami tegaskan, Hendra Idris dilaporkan bukan dalam kapasitasnya sebagai wartawan atau karena karya jurnalistik. Ia dilaporkan atas pernyataannya sendiri yang beredar di publik, termasuk dimuat di sejumlah media dan media sosial,โ jelas Mukti Ali.
Menurut Mukti, laporan tersebut tidak menyasar media yang memberitakan, melainkan pernyataan langsung Hendra yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
โKami tidak melaporkan medianya. Kalau media, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), yang mewajibkan pelayanan hak jawab dan koreksi. Untuk media, kami akan mengadukannya ke Dewan Pers guna meminta rekomendasi apakah berita tersebut termasuk produk jurnalistik atau tidak, dan apakah bisa diproses pidana,โ bebernya.
Hendra Idris dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 UU ITE Nomor 1 Tahun 2004, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
โDalam laporan ini, Hendra tidak bertindak sebagai pers. Ia bertindak sebagai pribadi yang diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Karena itu, tidak ada kewajiban hak jawab kepada yang bersangkutan. Ini murni ranah pidana,โ tegas Mukti.
Ia menambahkan, pihaknya tetap akan berkonsultasi dengan Dewan Pers dalam waktu dekat terkait pemberitaan media-media yang memuat pernyataan Hendra.
โSemua bukti sudah kami siapkan. Namun, karena libur panjang, kami upayakan proses ke Dewan Pers bisa dimulai pekan ini,โ pungkasnya. (red/Mr.D)