Jakarta, BacainD.com – Masyarakat Penyelamat Aset Negara (MAPAN) mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera mencabut konsesi pengelolaan ruas Jalan Tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol–Pluit yang dipegang oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Desakan ini disampaikan oleh Koordinator MAPAN, Danang Parikesit, dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Sabtu (8/11/2025).
Menurut Danang, pengoperasian jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT CMNP harus segera dievaluasi karena perpanjangan masa konsesi dinilai tidak melalui proses tender yang semestinya dan berpotensi mengandung unsur korupsi. Ia juga menyoroti adanya indikasi upaya pengalihan isu oleh pihak CMNP terkait gugatan perusahaan tersebut terhadap MNC Group.
“Gugatan PT CMNP terhadap MNC Group yang digembar-gemborkan oleh pengacara Lucas, kami nilai sebagai upaya untuk mengalihkan isu perpanjangan konsesi jalan tol yang melanggar undang-undang dan terindikasi adanya praktik suap,” ujar Danang.
Ia menjelaskan bahwa persoalan yang diangkat oleh CMNP terhadap MNC Group berawal dari transaksi lama yang terjadi 26 tahun silam, tepatnya pada 12 Mei 1999. Saat itu, PT CMNP melakukan transaksi dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank) berupa penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan nilai total sebesar 28 juta dolar AS. NCD tersebut memiliki jatuh tempo pada 9 Mei 2002 sebesar 10 juta dolar AS dan 10 Mei 2002 sebesar 18 juta dolar AS.
Danang menegaskan bahwa PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) dalam transaksi tersebut hanya berperan sebagai perantara atau broker sesuai bidang usahanya. “Sejak transaksi pada 12 Mei 1999 itu, tidak ada lagi keterlibatan atau peran apa pun dari pihak MNC,” tegasnya.
Setelah transaksi berlangsung, seluruh korespondensi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi dari akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan kedua perusahaan, serta dokumen lain yang menunjukkan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank. Namun, dua tahun lima bulan setelah transaksi, atau sekitar tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank dibubarkan dan dilikuidasi pada 29 Oktober 2001 sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada CMNP.
Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, Danang menyebut substansi gugatan yang diajukan CMNP kepada MNC Group terkesan dipaksakan. “Penerbit NCD yang bermasalah adalah Unibank, bukan MNC Group,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan serupa sebenarnya telah pernah diuji secara hukum oleh CMNP pada tahun 2004 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Dalam perkara tersebut, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan, serta Gubernur Bank Indonesia. Gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan hasil bahwa NCD dimaksud sah menurut hukum.
“Dengan adanya putusan hukum yang sudah inkrah, seharusnya CMNP tidak lagi menjadikan persoalan NCD ini sebagai dasar untuk menggugat pihak lain. Karena itu, kami meminta Menteri PUPR segera mencabut konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol–Pluit yang dikelola PT CMNP,” pungkas Danang Parikesit.
(Suryono)






