
BEKASI, BacainD.com – Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, berinisial Christian Kapau alias Kece, ditangkap setelah menganiaya seorang kurir jasa ekspedisi berinisial ID (22) dengan menggunakan parang.
Aksi itu dipicu perselisihan soal pembayaran paket COD senilai Rp30 ribu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (28/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kece sebelumnya sempat melarikan diri ke Tangerang setelah diburu tim buser.
“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri karena mengetahui sedang diburu dan telah diimbau untuk menyerahkan diri,” ujar Braiel kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Peristiwa bermula saat korban mengantarkan paket COD ke rumah pelaku di kawasan Bekasi Utara, Jumat (26/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Paket berupa klip senilai Rp30 ribu itu seharusnya dibayar tunai.
Namun, pelaku meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer.
Korban menolak lantaran sebelumnya pelaku kerap terlambat membayar jika menggunakan transfer.
Ia kemudian menawarkan opsi pembayaran via QRIS.
Perbedaan pendapat itu memicu cekcok mulut hingga berujung pada penganiayaan.
“Pelaku kesal, lalu mengambil parang dan berusaha mengayunkan ke arah perut korban. Namun korban menangkis, sehingga tangan kanannya terluka akibat sabetan,” jelas Braiel.
Aksi Kece sempat terekam dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku tampak mengenakan celana pendek hijau sambil menenteng parang. Ia memaki dan mengusir kurir yang meminta pembayaran paket COD tersebut.
Polisi kini menetapkan Kece sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“(Dijerat) Pasal 351 KUHP,” kata Braiel. (Frm)