BEKASI, BacainD.com – Kunjungan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ke China memantik perhatian publik.
Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi perjalanan luar negeri tersebut serta kaitannya dengan percepatan pembangunan di Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar), Adhika Dirgantara, memilih menyikapinya secara positif.
Menurutnya, kunjungan Wali Kota ke salah satu perusahaan swasta di Negeri Tirai Bambu untuk melakukan studi tiru dapat menjadi peluang bagi kota dalam mengadopsi teknologi baru.
“Kita apresiasi langkah Wali Kota yang mencoba mencari terobosan pembangunan. Studi tiru dan melihat langsung teknologi terkini di China tentu bisa menjadi inspirasi bagi Kota Bekasi. Mudah-mudahan ada banyak hal yang bisa dibawa pulang sebagai oleh-oleh untuk pembangunan,” ujar Adhika dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Namun, politisi PKS itu menyoroti pernyataan yang menyebutkan bahwa perjalanan Wali Kota tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan perlunya klarifikasi terkait dugaan bahwa perjalanan tersebut difasilitasi oleh pihak swasta di China.
“Ini harus diklarifikasi kebenarannya. Meski terlihat tidak membebani APBD, pembiayaan oleh pihak swasta bisa berpotensi menjadi gratifikasi,” ucap Adhika.
Ia mengingatkan, sebagai pejabat tertinggi di Kota Bekasi, Wali Kota semestinya bersikap cermat dan bijak dalam menerima fasilitas perjalanan dari pihak yang memiliki kepentingan.
Menurutnya, hal tersebut dapat berpotensi melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi serta Permendagri 94/2017 mengenai kode etik kepala daerah.
“Jika pihak swasta yang punya minat terhadap proyek pemerintah daerah ikut membiayai perjalanan luar negeri, itu sudah masuk kategori gratifikasi dan menimbulkan konflik kepentingan. Fasilitas seperti ini dapat mempengaruhi independensi penyelenggara negara, dan wajib dilaporkan kepada KPK,” jelasnya.
Adhika menambahkan, kondisi itu akan berbeda apabila perjalanan Wali Kota dilakukan atas undangan resmi pemerintah atau organisasi internasional yang tidak berkaitan dengan proyek daerah.
“Kalau benar perjalanan ke China difasilitasi swasta, maka Wali Kota wajib segera melaporkan fasilitas apa saja yang diterima ke KPK, dan secara etika juga menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD,” tegasnya. (Frm)






