JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021โ€“2022.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Selain penyitaan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada Senin (16/6/2025) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, anggota legislatif, dan pengelola yayasan.

Dua pengusaha, Ahmad Zakki dan Kusriyanto, dimintai keterangan terkait alokasi dana hibah dan dugaan fee yang diminta oleh tersangka.

KPK juga memeriksa anggota DPRD Nganjuk, Basori, terkait dugaan permintaan uang oleh tersangka dalam proses pengajuan dana pokmas.

Saksi lainnya antara lain Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), serta dua pimpinan perusahaan swasta yang didalami keterlibatannya dalam pembelian aset oleh tersangka.

Anggota DPRD Jawa Timur, MH Rofiq, juga diperiksa mengenai proses pengajuan dana hibah pokmas di tingkat provinsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dana hibah pokmas Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.

โ€œPada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2019โ€“2022,โ€ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Dari total 21 tersangka, empat merupakan penerima yang berasal dari kalangan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya sebagai pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *