JAKARTA, BacainD.com – Pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terus melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat daerah untuk dimintai keterangan, kali ini dari unsur legislatif Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain dua legislator itu, KPK juga memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama.
Pemanggilan saksi ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
OTT tersebut menjadi yang kesepuluh sepanjang tahun 2025 dan menjaring sepuluh orang dari berbagai latar belakang.
Sehari setelah OTT, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Di antara mereka terdapat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada kesempatan yang sama, KPK mengungkap penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Dalam konstruksi perkara versi KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. (Frm)






