
KAMPAR, BacainD.com – Kasus dugaan penipuan jual beli hewan ternak kambing yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul), kini secara resmi dilaporkan ke Polres Kampar, Rabu (16/04/2025).
Korban berinisial ER, didampingi oleh Tim Pendamping dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Riau, dan DPP Sumatera Barat (Sumbar) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), membuat laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit I Polres Kampar.
Sebelumnya, ER sempat melaporkan terduga pelaku berinisial RK ke Polsek Tandun pada 26 Maret 2025.
Namun, setelah ditelaah, diketahui bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi kambing berada di wilayah hukum Polres Kampar, meskipun RK berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Kepala Bidang Humas dan Media, Hendriansyah, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Polres Kampar dalam menanggapi laporan masyarakat.
โKami mengapresiasi kinerja Polres Kampar yang cepat merespon laporan terkait dugaan penipuan jual beli kambing. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,โ ujar Hendriansyah.
Ia juga menegaskan bahwa Lidik Krimsus RI akan terus mendampingi masyarakat yang menjadi korban kejahatan, sesuai komitmen lembaga yang berpihak kepada rakyat.
โModus penipuan seperti ini sering terjadi di lapangan. Kami berharap aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan cepat, transparan, dan seadil-adilnya,โ tambahnya.
Hendriansyah juga memastikan bahwa seluruh proses pelaporan dan pemantauan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
โKami berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,โ pungkasnya. (Frm)