MAKASSAR, BacainD.com – Kapolsek Tallo, Kompol H. Syamsuardi, S.Sos., MH., membantah tudingan yang dilontarkan oleh YN, eks karyawati PT Karya Migas Prima, yang mengaku mengalami pelanggaran prosedur hukum saat diperiksa terkait dugaan penggelapan dana perusahaan.

YN sebelumnya dilaporkan oleh manajemen perusahaan ke Polsek Tallo atas dugaan penggelapan dana operasional perusahaan hingga miliaran rupiah.

Namun, melalui sejumlah media, YN menyebut bahwa dirinya diperiksa secara intensif selama 48 jam tanpa surat penahanan resmi, serta mengalami tekanan verbal dan psikologis agar mengakui perbuatannya sebelum proses hukum berjalan di pengadilan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Menanggapi hal itu, Kompol Syamsuardi menegaskan bahwa seluruh proses pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Apa yang disampaikan YN itu tidaklah benar, semua proses pemanggilan, pemeriksaan hingga Penahanan semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Begitupun dengan pemaksaan pengakuan terkait perbuatannya dan pengembalian dana tanpa melalui proses hukum yang semua tudingan itu tidak benar adanya,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).

Kapolsek Tallo juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, YN sempat mengakui telah menggunakan dana milik perusahaan.

Namun, menurut YN, jumlahnya tidak sebesar hasil audit internal yang dilaporkan oleh perusahaan.

“Saudari YN pernah mengakui kepada kami bahwa dirinya menggunakan dana perusahaan, hanya saja menurutnya nilainya tidak sebesar hasil audit perusahaan. Ia juga akan mengembalikan dana tersebut secara berangsur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kompol Syamsuardi mempersilakan YN untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara.

“Jika saudari YN merasa dirugikan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. itu merupakan haknya sebagai warga negara, kami hanya menjalankan tugas sesuait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya. (Arto)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kusnadi Ts

Dewan Redaksi BacainD.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *