
JAKARTA, BacainD.com โ Menghadapi Arus Mudik Idulfitri 2025, Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menyiapkan sejumlah strategi guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.
Dalam STIK Podcast di PTIK pada Selasa (25/3/2025), Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan di Indonesia telah mencapai hampir 164 juta, sementara kapasitas jalan tidak bertambah secara sebanding.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban di jalan selama periode mudik.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dikeluarkan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama). Dari total 164 juta kendaraan, kita bisa mengurangi kepadatan dengan kebijakan ini,” ujar Brigjen Raden Slamet.
Selain itu, mengantisipasi kondisi cuaca dan laut yang tidak menentu di pelabuhan penyebrangan, Polri akan menerapkan sistem penundaan (delaying system) di zona buffer yang telah disediakan.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan saat cuaca buruk.
“Misalnya, jika di Pelabuhan Merak kendaraan tidak bisa menyeberang, kami telah menyiapkan delaying system di tiga dermaga serta di Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13. Jika cuaca kurang mendukung, maka perjalanan akan ditunda sementara,” jelasnya.
Untuk pengendalian arus mudik, Korlantas Polri juga telah menyiapkan pusat pengendali di Posko Operasi NTMC Korlantas dan Command Center KM 29, yang dilengkapi 18 aplikasi dari berbagai instansi, termasuk Jasa Marga, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas.
Sebagai penutup, Brigjen Raden Slamet mengimbau pemudik untuk memastikan kondisi kesehatan diri dan kendaraan sebelum bepergian.
Ia juga mengingatkan agar pengemudi beristirahat jika merasa lelah, dengan opsi keluar tol jika rest area penuh.
“Cek kesehatan tubuh dan kendaraan sebelum berangkat. Jika lelah, istirahatlah di rest area. Jika penuh, pemudik bisa keluar tol tanpa perbedaan tarif saat masuk kembali,” pungkasnya. (Frm)