
BEKASI, BacainD.com โ Hukuman terdakwah Soleman, Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang tersandung kasus korupsi, diperberat dari dua tahun menjadi tiga tahun penjara.
Hal tersebut diputuskan usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kasus tersebut.
โPutusan banding sesuai dengan tuntutan kami, pidana tiga tahun,โ kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, di Cikarang, Rabu (2/7/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan banding diterima jaksa secara resmi pada 26 Juni 2025.
Soleman, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Soleman pada 16 April 2025.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.
โMajelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor,โ ujar Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana.
Dalam putusan awal, Soleman juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Soleman dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero dan sedan BMW, dari terdakwa lain, Resvi Firnia Pratama.
Resvi diketahui sebagai pelaksana proyek fisik yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Putusan banding ini memperkuat dakwaan jaksa bahwa Soleman sebagai penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. (Frm)