BEKASI, BacainD.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AK dan AF dibekuk warga usai gagal kabur saat beraksi di Jalan Kelapa II, Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Senin malam (14/7/2025).

Keduanya ditangkap setelah sempat menodongkan senjata api replika jenis revolver untuk menakuti warga.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyebut aksi pelaku terjadi sekitar pukul 20.45 WIB saat korban berinisial DN, seorang karyawan minimarket, memarkirkan motornya di area toko.

“Korban mendengar teriakan warga yang mengatakan ada maling. Saat dicek, motornya sudah dicuri oleh pelaku, namun berhasil diamankan warga,” ujar Kusumo kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Pelaku AK berperan sebagai eksekutor. Ia menggunakan kunci T dan obeng yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kontak motor. Sementara AF bertugas mengawasi situasi dari atas motor.

Saat aksinya kepergok warga, AK mencoba menakut-nakuti dengan mengeluarkan senjata api mainan berbentuk revolver.

Namun upaya itu gagal, dan keduanya tetap berhasil dibekuk oleh warga yang berjaga.

“Di tubuh kedua tersangka ditemukan dua buah senpi replika jenis revolver. Senjata ini tidak bisa menembakkan peluru, hanya mengeluarkan bunyi,” jelas Kapolres.

AK diketahui merupakan residivis curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Sukadana, Lampung Timur, dan dipindahkan ke Lapas Kotabumi, Lampung Tengah, pada 2019. Ia kembali dipenjara pada 2022 atas kasus serupa.

AF juga bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah dipenjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Sukadana karena kasus narkoba.

Menurut polisi, keduanya telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Bekasi. Barang hasil curian biasanya dijual, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *