
KETAPANG, BacainD.com – Seorang pria berinisial ZA (29) asal Kabupaten Kayong Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan dilakukan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin (21/7/2025).
Tersangka diamankan sehari sebelumnya, Minggu (20/7/2025), setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, ZA resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, Senin siang (21/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial ZU, yang melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun menjadi korban tindak asusila.
Korban awalnya menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, yang kemudian menyampaikan informasi itu kepada ayah korban.
Usai mendengar cerita dari sang korban, keluarga langsung membuat laporan ke Polres Ketapang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA diketahui merupakan abang angkat korban.
Ia diduga telah melakukan tindakan cabul sebanyak tujuh kali sejak tahun 2022.
Aksi terakhir terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Delta Pawan, pada 5 Juli 2025.
“Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan, lalu merayunya hingga melakukan perbuatan tersebut. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapa pun,” kata AKP Ryan.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka.
“Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang potensi bahaya di sekitar mereka, serta membangun komunikasi terbuka. Ini penting agar anak berani bercerita jika mengalami hal mencurigakan,” pungkas AKP Ryan. (Denโs)