
MALANG, BacainD.com โ Tim gabungan dari BNN Provinsi Jawa Timur bersama BNN Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang menangkap seorang pria berinisial SF (33), residivis kasus narkoba, di kawasan Dau, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap sesaat setelah menerima paket berisi ganja kering seberat lebih dari 6 kilogram.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari BNNP Sumatera Barat, yang mendeteksi adanya pengiriman ganja dari Padang menuju Kota Batu.
โPenangkapan dilakukan berdasarkan operasi undercover. Paket yang dikirim dari Sumbar sudah kami awasi sejak awal, dan saat proses pengiriman kami ikuti hingga akhirnya menangkap SF,โ ujar Awang, Senin (23/6/2025).
Menurut Awang, SF diketahui baru tiga bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
6,3 Kg Ganja Diamankan
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan bahwa SF ditangkap di Jalan Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tidak lama setelah paket tersebut diterima SF, meski tertera nama penerima fiktif berinisial M.
โTernyata nama M digunakan untuk mengelabui, sedangkan penerima aslinya adalah SF,โ jelas Dafi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan ganja seberat 6.182,79 gram.
Penggeledahan di rumah SF pada hari yang sama juga menemukan tambahan ganja seberat 210,82 gram, sehingga total barang bukti mencapai hampir 6,4 kilogram.
Terhubung dengan Narapidana Lapas Madiun
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ganja tersebut dikendalikan oleh pria berinisial N, narapidana di Lapas Madiun.
SF dan N diketahui pernah sama-sama mendekam di Lapas Lowokwaru dan tetap menjalin komunikasi setelah N dipindahkan ke Madiun.
โN mengarahkan SF melalui sambungan telepon. SF ini menjadi perantara sekaligus pengedar di wilayah Malang Raya,โ lanjut Dafi.
Dafi juga mengungkapkan dugaan bahwa SF turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi dan sumber barang haram lainnya.
Penggeledahan Tambahan
Pada Senin (23/6/2025) sore, BNNP Jatim bersama instansi terkait kembali menggeledah dua lokasi yakni rumah SF dan kediaman orangtuanya.
Namun, tidak ditemukan barang bukti baru dalam penggeledahan tersebut.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (Tns)