JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sembilan permasalahan utama yang kerap terjadi di sektor pendidikan dan dinilai bersinggungan langsung dengan potensi korupsi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Senin (16/6/2025) di Jakarta.

“KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk pada tata kelola sektor pendidikan yang merupakan bagian dari layanan publik,” ujar Budi.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Menurutnya, praktik korupsi masih rentan terjadi dalam berbagai aspek layanan pendidikan. Berikut sembilan persoalan yang menjadi perhatian KPK:

1. Penyuapan dan Gratifikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Masih ditemukan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi dalam sistem penerimaan siswa baru, yang seharusnya mengedepankan transparansi dan keadilan.

2. Kurangnya Transparansi Kuota dan Persyaratan

Minimnya keterbukaan informasi soal kuota dan syarat pendaftaran membuka peluang kecurangan dalam proses PPDB.

3. Penyalahgunaan Jalur Masuk

Penggunaan jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat sebenarnya.

4. Pemalsuan Dokumen Zonasi

Pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk keperluan zonasi masih marak terjadi, terutama untuk mengelabui sistem domisili terbaru.

5. Manipulasi Data Afirmasi

Data Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan jalur afirmasi kerap tidak sesuai fakta. Banyak yang secara ekonomi mampu, namun tetap memanfaatkan jalur afirmasi.

6. Ketimpangan Perlakuan pada Jalur Perpindahan Orang Tua

Saat ini jalur perpindahan tugas hanya diakomodasi untuk ASN dan pegawai BUMN, sementara pekerja di sektor swasta belum mendapatkan perlakuan serupa.

7. Piagam Palsu dan Kriteria Prestasi yang Tidak Inklusif

Ditemukan banyak piagam prestasi palsu. Selain itu, kriteria khusus seperti penghafal Al-Qur’an hanya berlaku untuk agama tertentu, belum mencerminkan keberagaman keyakinan.

8. Penyalahgunaan Dana BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap digunakan tidak sesuai peruntukan. Selain itu, pelaporan pertanggungjawabannya juga kerap tidak dilengkapi bukti valid.

9. Manipulasi Jumlah Siswa untuk Dana BOS

Penyaluran dana BOS yang dihitung berdasarkan jumlah siswa, membuka peluang manipulasi data oleh sekolah bekerja sama dengan dinas terkait.

KPK Dorong Transparansi dan Regulasi Antikorupsi

Budi menegaskan bahwa transparansi informasi dan regulasi yang ketat menjadi kunci dalam mencegah korupsi di sektor pendidikan.

KPK juga mendorong kolaborasi aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat.

โ€œKomitmen bersama seluruh pemangku kepentingan sangat penting. KPK juga terbuka melakukan pendampingan ke sekolah-sekolah agar sektor pendidikan kita bersih dan kredibel,โ€ tutupnya. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *