
Wacana ini juga sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang menyebut bahwa batas usia justru menghambat penyerapan tenaga kerja.
“Kawan-kawan yang sudah umur 40-45, lantas karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan, dan kita berharap ini dihapus,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya hukum telah dilakukan. Warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, menggugat Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyoal Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Gugatan tersebut ditolak dua kali oleh MK, masing-masing pada Juli 2024 dan Januari 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, per awal 2025, jumlah angkatan kerja di Kota Bekasi mencapai 1.350.395 orang, dengan 105.565 di antaranya masih menganggur.
Kelompok usia 24–29 tahun mendominasi angkatan kerja, sementara pengangguran terbuka terbesar berada di rentang usia 20–24 tahun. (Ths)