BEKASI, BacainD.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Bekasi Raya menggelar aksi protes di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (3/9/2025).

Mereka menuntut aparat kepolisian menghentikan intimidasi terhadap wartawan setelah seorang jurnalis menjadi korban tindakan represif.

Insiden terjadi pada Senin (1/9/2025) saat Andi Mardani (37), jurnalis Radar Bekasi, meliput rekonstruksi kasus pembunuhan di sekitar Polsek Cikarang Pusat.

Ia mengaku dipaksa tiga oknum polisi berpakaian preman untuk menghapus foto liputan.

Ponselnya bahkan sempat direbut disertai tindakan kasar hingga membuat bahunya sakit.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyerang jurnalis berarti menyerang rakyat, karena jurnalis adalah mata, telinga, dan suara rakyat,” tegas Andi.

Dalam aksi solidaritas, para wartawan menuntut agar kepolisian menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pers.

“Profesi jurnalis dilindungi undang-undang, dan kami akan terus mengawal kebebasan pers,” ujar Rizki Agustian Pangestu, salah satu peserta aksi.

Menanggapi protes tersebut, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Umboh menyampaikan permintaan maaf.

Ia mengakui tindakan anggotanya tidak dibenarkan meski terjadi dalam situasi sibuk pengamanan.

“Wartawan adalah mitra kepolisian. Insiden ini menjadi bahan evaluasi bagi kami,” kata Umboh.

Aksi diakhiri dengan permintaan maaf langsung dari oknum polisi kepada Andi Mardani.

Suasana kemudian mereda, dan demonstrasi berakhir damai. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *