
Pasuruan, BacainD.com – Setelah meringkus bandar Sabu di Pasuruan hingga pemasok sabu diamankan di Pulau Bali. Satresnarkoba Polres Pasuruan terus mengembangkan dan meringkus seorang wanita muda berperan fasilitator peredaran sabu jaringan lintas daerah.
Wanita tersebut berinisial A-P-H (25) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada Jumat (08/08/2025) malam lalu,” ucap Iptu Yoyok Hardianto Kasat Narkoba Polres Pasuruan Sabtu (16/08/2025).
Yoyok menguraikan, bahwa penangkapan A-P-H ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Dari pemeriksaan ketiga tersangka berinisial K alias Duplek, M-A dan D-K, ketiga-nya menyebutkan bahwa semua sarana dan prasarana peredaran sabu di kendalikan oleh A-P-H.
“Jadi peran wanita muda ini sebagai fasilitator peredaran sabu. Sehingga, keuntungan dari itu digunakan pelaku (APH Red) untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Meski tidak menemukan barang bukti jenis sabu di rumahnya, namun polisi menyita sebuah Mobil Honda Brio, dua unit Handphone dan buku tabungan serta kartu atm.
“Diduga kuat barang bukti yang kami sita hasil transaksi sabu. Kini, pelaku dan barang bukti kami sita dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumhya, Polisi meringkus Dua bandar Sabu asal Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan diamankan di Kawasan Villa Batu. Tak berselang lama, Polisi meringkus tersangka berinisial D-K pemasok sabu ke Duplek di kawasan pulau Bali. (BM)