
BEKASI, BacainD.com โ Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rasyid, bersama delapan orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di wilayah lahan reklamasi atau “pagar laut“, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan ini diumumkan oleh Bareskrim Polri usai proses penyelidikan dan gelar perkara atas dugaan penyelewengan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa para tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan, termasuk penerbitan 93 sertifikat hak milik secara tidak sah.
โKita sepakat menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam manipulasi dan pemalsuan surat-surat tanah dalam proses PTSL,โ ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Para tersangka terdiri dari pejabat desa aktif maupun nonaktif, serta sejumlah staf dan tim pendukung PTSL. Berikut daftar lengkapnya:
1. Abdul Rasyid (AR) โ Kades Segara Jaya aktif (sejak 2023)
2. MS โ Mantan Kades Segara Jaya
3. JM โ Kasi Pemerintahan Desa
4. Y โ Staf Kepala Desa
5. S โ Staf Kecamatan
6. AP โ Ketua Tim Support PTSL
7. GG โ Petugas Ukur Tim Support
8. MJ โ Operator Komputer
9. HS โ Tenaga Pembantu Program PTSL
Djuhandhani menjelaskan, Abdul Rasyid diketahui menjual bidang tanah reklamasi laut kepada dua orang, berinisial YS dan BL, meskipun lahan tersebut tidak memiliki status legal yang sah.
Sementara itu, mantan Kades MS disebut menandatangani dokumen PM1 dalam proses PTSL yang menjadi dasar terbitnya sertifikat.
โTerhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56,โ tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus ini bermula dari tindak lanjut laporan yang diserahkan Kementerian ATR/BPN pada 7 Februari 2025 lalu.
Dalam laporan ini, Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
โSaat ini penyidik sudah memeriksa, yaitu antara lain pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Segara Jaya,โ lanjut Djuhandhani. (Alf)