BEKASI, BacainD.com โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pabrik narkoba skala rumahan dan jaringan pengedarnya yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Lima tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama lebih dari satu bulan, dengan total barang bukti senilai Rp1,34 miliar.

โ€œPengungkapan ini dilakukan sejak 12 April hingga 16 Mei 2025 di empat lokasi berbeda,โ€ ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/5/2025).

Kelima tersangka berinisial M, K, S, FM, dan MS ditangkap di Kampung Ciketing (Sumur Batu), Mustika Jaya, apartemen di wilayah Tarumajaya, serta Desa Wanasari, Cibitung.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, ekstasi 1,5 butir, serta 1.339 butir obat daftar G.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto Timang menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai transaksi narkoba di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

โ€œPenangkapan pertama dilakukan 11 April di Kampung Ciketing dengan barang bukti sabu. Lalu 29 April di Mustika Jaya, 3 Mei di apartemen kawasan Harapan Indah, dan terakhir 14 Mei di Cibitung,โ€ jelasnya.

Modus operandi para pelaku cukup canggih. Mereka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan seperti WhatsApp dan Instagram untuk menjual narkoba.

Sabu dijual dengan sistem pertemuan langsung, sinte dikirim dengan metode tempel, sementara obat daftar G dipasarkan melalui kedok toko ponsel.

Polisi menaksir narkoba tersebut berpotensi merusak lebih dari 48.000 jiwa.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Khusus pengedar obat daftar G, diterapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi,โ€ kata Yulianto. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *