BEKASI, BacainD.com โ€“ Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 51/PA.03/DISDIK.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025.

Dalam surat edaran tersebut, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Aturan ini berlaku untuk seluruh peserta didik dari jenjang pendidikan dasar, menengah pertama dan atas, termasuk pendidikan khusus dan kejuruan.

โ€œSurat edaran ini sudah kami distribusikan ke seluruh instansi terkait dan langsung diberlakukan,โ€ ujar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, di Cikarang, Kamis (12/6).

Surat tersebut ditujukan kepada para kepala sekolah, camat, lurah, kepala desa, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag, serta Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.

Namun, ada sejumlah pengecualian dalam kebijakan ini.

Peserta didik tetap diperbolehkan keluar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, atau sedang bersama orang tua/wali.

Pengecualian juga berlaku dalam kondisi darurat atau bencana.

Bupati Ade menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program โ€œGenerasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewaโ€ yang dicanangkan pemerintah provinsi.

Ia juga telah menginstruksikan jajaran pemerintahan, termasuk Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kemenag, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengawal penerapan kebijakan ini hingga ke tingkat desa. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *