“Saya dan anak saya tidak pernah diberi penjelasan apapun, apalagi dokumen persetujuan tindakan medis. Kami merasa alat itu dipasang secara sepihak, tanpa izin,” ucap Sri dengan nada penuh amarah dan air mata.

Ia kemudian ditangani oleh seorang dokter spesialis, yang menyatakan bahwa alat tersebut seharusnya tidak boleh dibiarkan dalam tubuh manusia lebih dari tiga bulan.

“Dokter spesialis tersebut bilang, ini jelas kelalaian. Kalau alat itu dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Beliau sendiri yang mengatakan itu di hadapan saya,” kata Sri.

Akhirnya Sri langsung melakukan tindakan operasi pengambilan benda asing tersebut, pada 13 Oktober 2024 silam.

9 Bulan Baru Ketahuan, Pasca Operasi di RS Tiara Babelan Wanita Ini Temukan Alat Sepanjang 30 CM di dalam Tubuhnya
FOTO: Korbaan saat menunjukkan alat yang diangkat dari dalam tubuhnya. (Frm)

Pasca tindakan operasi itu, Sri mengirimkan surat klarifikasi kepada RS Tiara.

Namun, rumah sakit mengklaim bahwa dirinya telah memberikan izin, meskipun tidak ada bukti tertulis atau persetujuan dari keluarga.

Lebih menyakitkan, menurut Sri, dokter berinisial ISC menyampaikan bahwa belum ada manusia yang meninggal karena alat tersebut.

Laporan ke Polres Metro Bekasi

Sri yang membawa bukti fisik dan rekaman suara, kemudian melaporkan dugaan malpraktik ini ke Polres Metro Bekasi pada 1 November 2024.

Namun, hingga kini, kasus belum juga naik ke tahap penyidikan.

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *