BEKASI, BacainD.com – Sebuah pabrik ilegal peracik dan pemalsu produk skincare di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap Kepolisian.

Bisnis haram yang telah beroperasi sejak 2023 itu diperkirakan meraup omzet hingga Rp 1,2 miliar.

โ€œBerdasarkan hasil penyidikan, usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Omzetnya diperkirakan mencapai Rp 50 juta per bulan,โ€ ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Dalam operasinya, pelaku membeli bahan baku perawatan wajah, kemasan botol, dan label merek palsu melalui toko-toko daring.

Tanpa izin resmi dari pemilik merek, mereka kemudian meracik sendiri produk skincare tersebut dan menjualnya secara online kepada konsumen.

โ€œPelaku memproduksi skincare merek palsu dengan bahan dan kemasan yang dibeli lewat e-commerce. Produk lalu dikemas ulang dan dijual secara daring seolah-olah asli,โ€ jelas Mustofa.

Produk ilegal ini menimbulkan dampak buruk bagi para penggunanya. Polisi menerima sejumlah keluhan dari korban yang mengalami iritasi seperti wajah terasa panas hingga beruntusan setelah menggunakan produk palsu tersebut.

Delapan Tersangka Diamankan

Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan delapan tersangka. SP, pemilik usaha ilegal itu, ditangkap bersama tujuh karyawan lainnya yang berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita ribuan barang bukti berupa produk kecantikan yang telah dikemas.

Di antaranya 1.020 botol pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, serta 1.030 whitening gel.

Selain itu, juga ditemukan 20 jeriken bahan baku cair dan dua dus bahan pembuat krim pemutih.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *