JAKARTA, BacainD.com – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Handoko saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia merupakan informasi yang bersifat terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 adalah informasi yang terbuka,” kata Handoko.
Dengan putusan tersebut, KPU RI diwajibkan menyerahkan salinan ijazah sarjana Presiden Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada dua periode pemilihan presiden tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPU RI, untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Handoko menjelaskan, KPU RI masih memiliki hak untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Apabila tidak ada banding atau setelah seluruh upaya hukum ditempuh dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka putusan tersebut akan dieksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan melalui pengadilan. (Ths)






