JAKARTA, BacainD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Hari ini Kamis (15/1/2027), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
“ONS Ketua DPD PDI-P Jawa Barat,” tambahnya.
Informasinya, Ono sudah berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Selain Ono Surono, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; serta Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi.
Saksi lain yang diperiksa adalah Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; Agung Jatmika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi; Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; serta Tulus selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara dugaan suap tersebut bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang muka atau ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ths)






