PASURUAN, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan dua Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Tersangka seorang Pegawa Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Senin (14/04/2025).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yakni, Muhammad Najib Kepala PKBM Sabilul Falah, Adi Purwanto Kepala PKBM Budi Luhur dan Nurmanto Pegawai PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan sebagai Operator Dapodik.

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Krops Adhiyaksa melakukan penyidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara. Sesuai dengan surat perintah dikeluarkam pada Oktober 2024 dan diperbarui pada awal April 2025.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 hingga 50 orang saksi.

“Setelah kami periksa, tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi. Kami naikkan statusnya, sebagai tersangka. Selain itu, kami juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa documen,” ucap Teguh.

Kejari Kabupaten Pasuruan
Kejari Kabupaten Pasuruan, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dua Kepala PKBM dan Satu PNS pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan kini resmi ditahan di Rutan Bangil selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14 April hingga 3 Mei 2025. Untuk mempurmudah proses penyidikan lebih lanjut.

Teguh menjelaskan, bahwa modua operandi yang dilakukan Nurmanto yakni menyalahgunaaan akun milik Dinas Pendidikan. Nurmanto sengaja memberikan data berupa ID dan Password kepada seseorang bernama Erwin Setiawan.

“Setelah itu, Erwin Setiawan mengakses bank data dari website pusdatin (Pusat Data Nasional) Kemendikbudristi R.I, selanjutnya Erwin mengambil data calon peserta didik dan menginput data menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM,” jelasnya.

“Erwin dan Nurmanto melakukan hal tersebut untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Dari aksinya, Nurmanto menerima imbalan sebesar 15 juta rupiah,” imbuhnya.

Sedangkan Dua Kepala PKBM Teguh menegaskan, Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan pembuataan pertanggung jawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang ia terima dari PKBM.

“Jadi dua kepala PKBM tersebut dari tahun 2021 hingga 2024 lalu, bantuan yang diterima oleh PKBM Sabilul Falah sekitar Rp 2,16 miliar dan Budi Luhur sekitar 2,13 miliar rupiah. Atas perbuatan tersangka, negera mengalami kerugian sebesar 377 juta untuk PKBM Sabilul Falah, untuk PKBM Rp 436 Juta rupiah,” tegasnya.

Perbuatan N bersama Erwin Setiawan juga disebut mengakibatkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam penghitungan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka N dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 64, 65 KUHP. Sedangkan M.N. dan A.P. masing-masing dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *