JAKARTA, BacainD.com โ€“ Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari lima perusahaan yang tergabung dalam PT Wilmar Group, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi.

Kelima korporasi yang dimaksud, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

โ€œUang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di rekening penampungan khusus Jampidsus di Bank Mandiri,โ€ ujar Sutikno.

Total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp11,88 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Rinciannya meliputi kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

Sutikno menambahkan, uang yang disita telah dimasukkan dalam memori tambahan kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk kompensasi kerugian negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutus kelima perusahaan tersebut bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Majelis hakim menilai meskipun perbuatan korupsi terbukti, hal itu bukan merupakan tindak pidana.

Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik para terdakwa.

Namun, Kejagung menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *