
SURABAYA, BacainD.com – Seorang warga Surabaya berinisial Tjian Giok Soen (49) ditangkap polisi karena diduga menyelundupkan 12 orang ke Jerman dan Spanyol dengan iming-iming pekerjaan.
Aksi ini terbongkar setelah laporan dari Kepolisian Arbitrase di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025.
Tjian Giok Soen yang tinggal di kawasan Darmo Indah Barat, Surabaya, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Mei 2025 setelah penyelidikan lintas negara.
Ia diketahui telah mengirimkan sembilan orang ke Jerman dan tiga lainnya ke Spanyol sejak April 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka menyarankan para korban yang mayoritas perempuan, untuk pergi ke Jerman menggunakan visa turis.
Setelah tiba, mereka diarahkan untuk mengajukan diri sebagai pencari suaka.
โKepada tiga orang terakhir, tersangka menyarankan mereka menggunakan visa turis agar lebih mudah masuk ke Jerman, lalu mendaftar sebagai pencari suaka,โ ujar Abast dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Setibanya di Jerman, para korban langsung ditempatkan di kamp pengungsian di Kota Sult, Negara Bagian Thรผringen, bersama pencari suaka dari negara lain.
Dalam proses permohonan suaka, mereka menyatakan merasa tidak aman tinggal di lingkungan asalnya, meski itu hanya alasan yang dikarang.
Menurut Kanit II Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, tersangka mengenal para korban lewat media sosial.
Salah satu korban sebelumnya sempat menjadi korban penipuan agen tenaga kerja ilegal saat hendak bekerja ke Australia.
โSalah satu korban awalnya ingin bekerja di Australia, tapi malah tertipu agen ilegal. Dari situlah ia kemudian mengenal tersangka yang menawarkan pekerjaan di Jerman,โ jelas Ruth.
Tjian Giok Soen sendiri diketahui pernah bekerja di Jerman, sehingga paham celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk memasukkan tenaga kerja secara ilegal.
Hingga saat ini, seluruh korban masih berada di kamp pengungsian dan belum mendapatkan status resmi suaka.
Polisi menduga tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari setiap proses pengiriman korban ke luar negeri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tjian Giok Soen dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. (Tns)