BANDUNG, BacainD.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar.

Salah satunya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM).

Selain Eddy, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar menyatakan, keempat tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang diberikan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan kepramukaan di Kota Bandung.

Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota Bandung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, menegaskan komitmen Pemkot dalam mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabar.

โ€œMeskipun peristiwa ini terjadi jauh sebelum kami menjabat, sebagai Pemerintah Kota Bandung kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,โ€ ujar Zulkarnain dalam keterangannya di Bandung, Jumat (13/6).

Zulkarnain menambahkan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

โ€œKami siap mengikuti seluruh proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. Kita serahkan sepenuhnya kepada Kejati Jabar,โ€ ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Bandung akan segera menunjuk pejabat pengganti agar layanan publik di lingkungan Dispora tetap berjalan optimal.

Zulkarnain juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

โ€œSemua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai aturan. Itu prinsip yang harus dipegang teguh oleh ASN Pemkot Bandung,โ€ tegasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *