PASURUAN, BacainD.com โ€“ Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng. Saiful Anwar (58) Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, kini harus berurusan dengan aparat hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Penyelewengan ini diduga terjadi dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi, dan BKK Kabupaten selama periode April 2021 hingga Desember 2022.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 26 Maret 2024. Modus operandi yang digunakan Saiful Anwar adalah dengan mengelola seluruh anggaran secara pribadi, tanpa melibatkan perangkat desa sebagai pengelola keuangan resmi atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, bahwa uang yang dikorupsi oleh Saiful Anwar hasil dari dana desa ini disalahgunakan.

“Dana desa yang sudah dicairkan, tidak dimasukkan ke kas desa, tetapi disimpan dan digunakan langsung oleh kepala desa. Dana diketahui masuk rekening pribadi tersangka,” ungkapnya pada Jumat (13/6/2025).

Kades Ambal Ambil, Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur, Saiful Anwar dikelerkeruang tahanan (BM)

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dalam pertanggungjawaban anggaran. Nota belanja yang digunakan diduga fiktif, bahkan sebagian besar berupa nota kosong, “Kami menemukan bukti fisik berupa nota dari toko yang masih kosong, kemudian diisi sendiri oleh tersangka,” lanjutnya.

Selain penyelewengan dana tunai Adimas menambahkan, dugaan mark-up harga dan pembangunan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga ditemukan pada proyek-proyek desa. Pembangunan sumur bor dan pasar desa disinyalir tidak sesuai standar, sementara pengadaan bibit lele, kambing, hingga peralatan kantor diduga melebihi harga pasar yang wajar.

“Bahkan, honor untuk TPK yang sudah dianggarkan dan direalisasikan dalam laporan, tidak pernah disalurkan kepada pihak yang berhak,” tambahnya.

“Bahkan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-sehari,” imbuhnya.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan menunjukkan. Bahwa, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 448.222.635, “Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting seperti APBDes, rekening bank atas nama Saiful Anwar, proposal bantuan, serta nota-nota kosong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main, yaitu minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami akan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Bm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *