BEKASI, BacainD.com โ€“ Bejat, kelakuan Pria berinisial EH asal Bekasi, Jawa Barat, tega memperkosa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi di kediaman keluarga yang berlokasi di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

โ€œKorban pertama yang kini berusia 20 tahun mengalami kekerasan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025. Sementara korban kedua diduga mulai menjadi sasaran sejak tahun 2023, saat masih berusia 10 tahun,โ€ jelas Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri mengungkapkan pengalamannya kepada sang ibu, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kerap melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi, seperti ketika korban baru pulang sekolah.

Pelaku saat diamankan oleh petugas
Pelaku (Tengah Baju Putih) saat ditangkap oleh Pihak Kepolisian. (Dok. polsek)

Tersangka juga disinyalir menggunakan ancaman, termasuk pengusiran dan penolakan untuk memberi nafkah, guna membungkam korban.

โ€œKorban berada dalam tekanan dan ketakutan, sehingga tidak berani melawan. Diduga pelaku juga sempat memberikan uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,โ€ lanjut Mustofa.

Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus tersebut.

PILIHAN REDAKSI: “VIDEO LIPUTAN: Kasus Bapak di Bekasi Perkosa 2 Anak Kandungnya, Berikut Kronologi Selengkapnya

Sementara itu, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *