PASURUAN, BacainD.com – Dikenal licin dan selalu berpindah-pindah tempat. Bandar serta pengedar sabu asal Pasuruan harus mengakhiri pelariannya setelah diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan di kawasan Batu.

Kedua pelaku ini bernama Kusnadi alias Duplek sebagai bandar dan Ansori sebagai pengedar. Keduanya merupakan warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan, barang bukti sabu seberat 4 gram, handphone hingga kendaraan yang dipergunakan oleh para pelaku.

“Keduanya di amankan di kawasan Batu beberapa hari kemarin,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto, Senin (28/07/2025).

Yoyok menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan kerja keras semua Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam meringkus Target Operasi (TO) yang dikenal licin.

“Berkat kerja keras tim, TO yang selama ini terkenal licin dan keselitan mengungkap serta berpindah-pindah tempat. Alhamdulillah, berhasil diringkus,” jelas yoyok.

Kini keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik secara intensif di Kantor Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *