PASURUAN, BacainD.com – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan tujuh orang tersangka dengan Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Ironisnya, dari tujuh tersangka satu diantaranya masih ayah kandungnya.

Ketujuh tersangka yakni berinisial E-M (30), T-E (30), S-U (72), P-O (36), S-P (76) dan S-M (75). Sedangkan ayah kandung berinisial S-T (44). Ketujuh tersangka masih bertetangga dengan korban warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah bahwa, aksi pemerkosaan dan pencabulan tersebut dilakukan oleh para tujuh tersangka sudah satu tahun lebih.

“Aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh para tersangka dilakukan sejak Agustus 2024 lalu, hingga Bulan Juni 2025 kemarin,” ujar Adimas, Jumat (25/07/2025).

Adimas menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tujuh tersangka, yakni korban di iming iming uang. Sehingga, para tersangka tega melakukan pemerkosaan dan pencabulan.

“Jadi tersangka melakukan pemerkosaan dan pencabulan, korban diberikan uang oleh para tersangka,” jelasnya.

Adimas menegaskan, dari ketujuh tersangka, lima tersangka melakukan pemerkosaan dan dua tersangka lainnya melakukan pencabulan terhadap korban.

“Yang melakukan pemerkosaan kepada korban ada lima tersangka yakni, E-M, T-E, S-U dan P-O. Termasuk ayah korban sendiri berinisial S-T. Sedangkan S-P dan S-M, melakukan pencabulan,” tegasnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka yang saat itu digunakannya.

“Ketujuh tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014, tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”  pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *