
Ia juga menegaskan bahwa tempat praktik pengobatan alternatif milik M telah ditutup dan disegel oleh Camat Pondok Melati.
โKalau tidak ada yang melapor, saya yakin jumlah korban akan terus bertambah,โ ujarnya.
Dugaan Pelecehan Sudah Terjadi Sejak 2011
Salah satu korban berinisial R (25) mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh M pada tahun 2018.
Saat itu, R sedang menjalani pengobatan alternatif karena merasa mengalami gangguan gaib. Alih-alih mendapat pertolongan, ia justru diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
โSaya ketempelan makhluk halus waktu itu, dan saat minta bantuan, tangannya (pelaku) masuk-masuk ke tubuh saya. Saya waktu itu masih terguncang, enggak bisa lawan,โ ungkap R.
R mengaku tidak langsung menceritakan kejadian tersebut karena merasa takut dan menyangka dirinya satu-satunya korban.
Belakangan ia mengetahui banyak pasien perempuan mengalami hal serupa.
โSebenarnya banyak (korban), lebih dari 10 orang. Tapi sebagian enggak mau ikut kumpul atau melapor,โ katanya.
Sudah Pernah Dilaporkan ke Komnas Perempuan
R menuturkan bahwa ia sempat melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan pada tahun 2023.
Namun, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena dinilai sudah terlalu lama dari waktu kejadian.
โSaya bilang ke Komnas, saya korban tahun 2018, dan baru laporan di 2023. Katanya sudah terlalu lama,โ ujar R.
Meski begitu, R tetap berupaya menyuarakan kasus tersebut agar tidak ada korban lainnya yang mengalami kejadian serupa.
Beroperasi Selama 14 Tahun Tanpa Izin
Ketua RT 02 Pondok Melati, Gunam, menyebut tempat pengobatan alternatif milik M sudah beroperasi sejak tahun 2011.
Metode pengobatannya berbasis spiritual, seperti memberikan air doa, mengobati orang kesurupan, hingga pijat tradisional.