
Aqsha menambahkan, pada saat itu, Bripka Yophi sempat bergelut dengan pelaku agar dapat mengamankan pelaku.
Dalam pengamanan tersebut, Bripka Yophi berhasil menyita barang bukti berupa Senjata Tajam jenis cocor bebek milik pelaku.
“Untuk Pelaku APM, warga Jakasampurna, Bekasi Barat, sedangkan barang bukti sebilah senjata tajam jenis plat baja berbentuk cocor bebek,” kata Kapolsek di depan awak media.
Pelaku akan ditetapkan menjadi tersangka dengan melakukan menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU yang berlaku.
“Pada kesimpulannya tersangka melakukan tindak pidana, dengan menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Thun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Kepada media Bripka Yophi menyebutkan, aksinya tersebut, murni panggilan sebagai anggota kepolisian yang bertugas menjaga kemanan dan ketertiban.
“Sebenarnya karena terpanggil sebagai anggota kepolisian, pada saat saya patroli mengarah ke Polsek Medan Satria melihat ada dua kelompok yang mau tawuran,” kata Yophi. (Red)