
BEKASI, BacainD.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW), yang menjadi bagian dari janji politiknya, akan dilakukan dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi program penataan RW Bekasi Keren di Gedung Asrama Haji, baru-baru ini.
“Pastikan terimplementasi dan dimusyawarahkan bersama untuk penggunaannya. Pencairan dana hibah ini akan didampingi Kejaksaan. Laporan dan bentuk pertanggungjawaban sangat diperlukan agar mencegah penyelewengan dana, serta menjamin penataan tepat sasaran dan transparan,” tegas Tri.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejaksaan merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pelaksanaan program.
Tri meminta setiap RW menyusun administrasi pertanggungjawaban (SPJ) dengan tertib, mencatat seluruh penggunaan anggaran, dan memastikan kegiatan sesuai hasil musyawarah warga.
Dana hibah ini diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan di tingkat RW, mulai dari renovasi posyandu, pembangunan gapura, hingga kegiatan lain yang dibutuhkan masyarakat.
“SPJ dibuat secara khusus untuk RW, tidak perlu minta bantuan pihak luar. Maksimalkan dikerjakan sendiri agar tidak ada potongan dana untuk pembuatan laporan,” ujarnya.
Sosialisasi yang terbagi dalam dua sesi tersebut diikuti oleh para ketua RW dan pengurus lingkungan dari seluruh kecamatan di Kota Bekasi.
Sesi pertama melibatkan RW dari Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih, Pondok Gede, dan Pondok Melati. Sesi kedua mencakup Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Medan Satria, Mustika Jaya, Jatisampurna, dan Rawalumbu. (Alf)