BEKASI, BacainD.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Irod Ismed bin Absari di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, kembali mencuat. Tim 11 bersama kuasa hukum Irod, Andreas Beda Kredok & Partners, menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan polisi yang diterima Polres Metro Bekasi Kota dari pihak pelapor, Stefanus Agung, yang bertindak sebagai kuasa dari seseorang bernama Leo.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1979/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2025, dengan dugaan perkara memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP. Namun, menurut kuasa hukum Andreas Beda Kredok, laporan itu diduga memuat data dan dokumen tidak sah, bahkan berpotensi palsu.

“Pelapor mengaku memiliki tanah di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 007/015 Jakasampurna, berdasarkan SHGB Nomor 5164 atas nama PT Catur Sejati Tirtamurni. Tetapi setelah kami cek ke BPN Kota Bekasi, data tersebut tidak tercatat sama sekali,” ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan, tanah yang dimaksud secara hukum merupakan milik sah kliennya, Irod Ismed, berdasarkan Girik Letter C No. 311 Persil 9.a S.I, disertai Akta Jual Beli Nomor 1679/87/Bks/1985 yang dibuat di hadapan Notaris Soedirdja, SH.

“Kepemilikan kami jelas dan sah. Namun anehnya, pihak pelapor membawa dokumen berbeda. Dalam surat kepolisian disebut C 331, bukan C 311. Ketika kami mempertanyakan hal itu, pihak penyidik hanya menjawab ‘salah ketik’. Ini bukan hal sepele,” tegas Andreas.

Pihaknya juga telah melakukan verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak menemukan data tanah sesuai nomor HGB yang diklaim pihak pelapor.

“Artinya kuat dugaan, HGB yang dibawa pihak Leo itu palsu. Kami menilai Polres Metro Bekasi Kota terlalu gegabah menerima laporan dengan dasar dokumen yang belum diverifikasi,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, Tim 11 dan kuasa hukum Irod mendesak Kapolri serta Propam Polri untuk turun tangan memeriksa dugaan kelalaian dalam penanganan kasus ini.

“Kami menduga ada keberpihakan aparat terhadap pelapor. Laporan kami mengenai pengerusakan lahan milik warga sudah tujuh bulan tidak ditindaklanjuti, tetapi laporan mereka justru diproses dengan cepat,” ungkap Andreas.

Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dan aksi lanjutan untuk menuntut transparansi penanganan perkara.

“Jika tidak ada perbaikan, kami akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi di depan Polres Metro Bekasi Kota, sekaligus melaporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri agar Kapolres Metro Bekasi Kota dievaluasi,” tutup Andreas.

(Suryono)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: