BEKASI, BacainD.com – Sorotan terhadap aktivitas produksi PT Glow Industri Herbal Care di Cikarang Timur kian menimbulkan tanda tanya.
Kali ini, perhatian tertuju pada pengakuan Ketua RT setempat yang mengaku baru mengetahui keberadaan perusahaan tersebut setelah operasionalnya berjalan cukup lama.
Tirman, Ketua RT 02 RW 01 Kampung Pesanggrahan, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa pada awalnya ia sama sekali tidak mengetahui adanya perusahaan kosmetik yang beroperasi di wilayahnya.
Ia baru menyadari keberadaan pabrik tersebut setelah aktivitasnya berjalan sekitar enam hingga tujuh bulan.
“Awalnya memang saya tidak tahu, Pak. Justru saya yang datang ke lokasi untuk memastikan. Itu pun jaraknya sudah jauh, sekitar enam sampai tujuh bulan perusahaan itu berjalan,” ujar Tirman dengan nada heran.
Sebagai Ketua RT, Tirman merasa memiliki kewajiban untuk mengetahui aktivitas usaha yang berdiri di lingkungannya, termasuk memastikan kelengkapan perizinan.
Ia pun mengaku sempat mendatangi PT Glow Industri Herbal Care untuk mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut, terutama terkait perizinan lingkungan.
Menurut Tirman, sejak awal berdirinya perusahaan, tidak pernah ada pihak manajemen yang datang melakukan koordinasi, baik kepada RT, RW, maupun pemerintah desa.
Padahal, dalam praktiknya, proses perizinan seharusnya dimulai dari tingkat paling bawah.
“Setahu saya, perizinan itu kan dari RT, RW, lalu ke desa dan seterusnya. Tapi sampai sekarang, saya tidak pernah menerima koordinasi apa pun,” katanya.
Lebih lanjut, Tirman menyebut perusahaan tersebut diperkirakan telah berdiri sekitar dua tahun.
Namun selama kurun waktu itu, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan rekomendasi terkait dokumen perizinan lingkungan baik berupa Amdal atau UKL-UPL, maupun pengelolaan limbah cair yang berisiko tinggi.
“Tidak pernah ada yang datang mengurus perizinan apa pun. Waktu saya tanyakan, jawabannya malah katanya sudah dari atas atau pusat,” ungkapnya.
Pengakuan Ketua RT ini menambah daftar pertanyaan terkait kepatuhan PT Glow Industri Herbal Care terhadap prosedur perizinan dan pengelolaan lingkungan.
Terlebih, sebelumnya perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Rengas Bandung, Kampung Pesanggrahan tersebut, diduga membuang limbah cair langsung ke saluran air pembuangan umum yang juga digunakan warga untuk pembuangan limbah rumah tangga.
Hingga kini, aktivitas produksi perusahaan masih berjalan. Namun dugaan tidak adanya pengelolaan limbah yang memadai terus memicu kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan dan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care masih belum membuahkan hasil.
Pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengakuan Ketua RT maupun dugaan pelanggaran lingkungan yang mencuat.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (Frm)






