BEKASI, BacainD.com – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk menggelar outing class atau kegiatan belajar mengajar di luar kelas.

Larangan ini muncul setelah Tri menerima keluhan dari sejumlah orangtua siswa, khususnya terkait biaya yang dianggap memberatkan.

Keluhan terbaru datang dari orangtua siswa di salah satu SD Negeri di Kota Bekasi, yang merasa terbebani dengan pembayaran uang muka outing class sebesar Rp 400.000.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Sekolah tersebut, dikabarkan, memberlakukan biaya sebesar Rp 350.000 per siswa untuk kegiatan outing class bagi pelajar kelas 1 hingga 5.

Jika orangtua ikut mendampingi, biaya tersebut bisa mencapai Rp 700.000.

“Ini memberatkan bagi orangtua siswa,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya dikutip dari Kompas, Rabu (26/2/2025).

Sebagai bentuk respons, Tri Adhianto menyatakan bahwa pemerintah kota Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang tetap mengadakan outing class.

Tri juga menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan sudah diteruskan kepada Dinas Pendidikan setempat.

” Sebagai wali kota saya akan tegas memberikan sanksi kepada sekolah yang memaksakan diri untuk outing class sesuai dengan adanya instruksi wali kota, juga sudah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan,” tandasnya. (Alf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kusnadi Ts

Dewan Redaksi BacainD.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *