
BEKASI, BacainD.com – PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bekasi menggelar kegiatan Sinergitas Layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pejabat Negara di wilayah kerjanya.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Taspen Cabang Bekasi, Jalan Kemakmuran No. 39, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi, antara lain Pemerintah Daerah, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Jasa Raharja, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Karawang, serta BPJS Kesehatan.
Branch Manager Taspen Bekasi, Lina Febriani, menjelaskan bahwa kegiatan Sinergitas Layanan ini merupakan implementasi dari peraturan Menteri Keuangan tentang koordinasi antarpenyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi ASN dan pejabat negara.
“Taspen menjamin beberapa kategori peserta seperti CPNS, ASN, PPPK, dan Pejabat Negara. Sementara untuk tenaga kerja di luar kategori tersebut menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lina.
Ia menambahkan, setiap peserta Taspen wajib membayar Iuran Wajib Peserta (IWP) yang disetorkan setiap bulan.
Berdasarkan data Taspen Bekasi, terdapat sekitar 28 ribu pegawai aktif dan hampir 70 ribu pensiunan yang terdaftar di wilayah kerja Kantor Cabang Bekasi, meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang.
Lina menegaskan, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman lintas instansi terkait penyelenggaraan program jaminan sosial, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan perlindungan bagi ASN serta Pejabat Negara.
“Melalui sinergi antar lembaga, diharapkan pelayanan kepada peserta Taspen semakin optimal dan tepat sasaran,” tutupnya.
(Nikko)